SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN
Nomor: [Nomor Surat]
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Saifullah, bertindak atas nama pemilik unit mobil dengan detail sebagai berikut:
- Alamat: PR. Patah Blok G No 9 RT 005 RW 004 Kel. Sriwulan Kec. Sayung Kab. Demak
- Merk/Model: Daihatsu Xenia Tahun 2023
- Nomor Polisi: H 1681 ZN
- STNK dan BPKB atas nama: Saifullah
- Ari Siswanti, bertindak sebagai pemodal yang telah memberikan uang muka (DP) senilai Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
- Alamat: Dusun Menjanganan RT 001 RW 005 Kel. Putat Kec. Purwodadi Kab. Grobogan
- Arif Chasbullah, bertindak sebagai pihak yang bertanggung jawab membayar angsuran bulanan unit mobil hingga pelunasan sesuai dengan perjanjian, dengan rincian angsuran sebesar Rp4.347.500,00 (empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per bulan selama 38 bulan.
- Alamat: Dusun Sidomukti RT 003 RW 001 Kel. Sriwulan Kec. Sayung Kab. Demak
Ketiga pihak sepakat untuk membuat surat pernyataan ini sebagai pemberitahuan bahwa status penyelesaian kepemilikan dan pembayaran mobil dilakukan secara kekeluargaan. Adapun kesepakatan ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan kepada seluruh pihak terkait kewajiban dan tanggung jawab masing-masing selama proses pembayaran angsuran berlangsung.
Pasal 1: Kewajiban dan Tanggung Jawab
1.1 Kewajiban Pihak Pertama:
- Menjamin bahwa unit mobil memiliki dokumen yang sah (STNK dan BPKB).
- Menyerahkan mobil kepada Pihak Ketiga untuk digunakan selama proses angsuran berjalan.
- Menginformasikan secara transparan mengenai status angsuran kepada Pihak Kedua dan Pihak Ketiga.
1.2 Kewajiban Pihak Kedua:
- Memberikan dana uang muka senilai Rp40.000.000,00 sebagai pengganti modal awal.
- Tidak menuntut kepemilikan unit mobil hingga proses pelunasan selesai.
- Memastikan tidak ada tindakan yang merugikan pihak lain terkait dana yang telah diberikan.
1.3 Kewajiban Pihak Ketiga:
- Membayar angsuran bulanan sebesar Rp4.347.500,00 kepada pihak leasing sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.
- Menjaga dan merawat mobil selama masa angsuran berlangsung.
- Menyelesaikan pelunasan angsuran tepat waktu.
- Mengembalikan dokumen asli (STNK dan BPKB) kepada Pihak Kedua atau Pihak Pertama sesuai kesepakatan akhir.
Pasal 2: Ketentuan Penggunaan dan Kepemilikan
- Selama proses angsuran berjalan, mobil berada dalam penguasaan Pihak Ketiga.
- Kepemilikan resmi mobil tetap atas nama Pihak Pertama hingga proses pelunasan selesai.
- Setelah pelunasan selesai, kepemilikan dapat dialihkan kepada Pihak Ketiga atau sesuai dengan kesepakatan tertulis yang baru.
Pasal 3: Penyelesaian Perselisihan
- Apabila terjadi perselisihan antara pihak, penyelesaian akan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
- Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
Penutup
Surat pernyataan ini dibuat dengan kesadaran penuh tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Seluruh pihak sepakat untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat ini.
Dibuat di: [Lokasi Pembuatan Surat]
Pada Tanggal: [Tanggal Pembuatan Surat]
Pihak Pertama Pihak Kedua Pihak Ketiga
(Saifullah) (Ari Siswanti) (Arif Chasbullah)