SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN
Nomor: [Nomor Surat]
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- [SAIFULLAH sebagai pihak pertama], bertindak atas nama pemilik unit mobil dengan detail sebagai berikut:
- Merk/Model: [daihatzu xenia tahun 2023]
- Nomor Polisi: [H 1681 ZN]
- STNK dan BPKB atas nama: [Saifullah]
- [ARI SISWANTI Sebagai Pihak Kedua], bertindak sebagai pemodal yang telah menggantikan uang muka (DP) senilai Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
- [ARIF CHASBULLAH Sebagai Pihak Ketiga], bertindak sebagai pihak yang bertanggung jawab membayar angsuran bulanan sebesar (Rp 4.347.500 x 38 bulan) unit mobil hingga pelunasan sesuai dengan perjanjian.
Ketiga pihak sepakat untuk membuat surat pernyataan ini sebagai pemberitahuan bahwa status penyelesaian kepemilikan dan pembayaran mobil dilakukan secara kekeluargaan. Adapun kesepakatan ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan kepada seluruh pihak terkait kewajiban dan tanggung jawab masing-masing selama proses pembayaran angsuran berlangsung.
Pasal 1: Kewajiban dan Tanggung Jawab
1.1 Kewajiban Pihak Pertama:
- Menjamin bahwa unit mobil memiliki dokumen yang sah (STNK dan BPKB).
- Menyerahkan mobil kepada Pihak Ketiga untuk digunakan selama proses angsuran berjalan.
- Menginformasikan secara transparan mengenai status angsuran kepada Pihak Kedua dan Pihak Ketiga.
1.2 Kewajiban Pihak Kedua:
- Memberikan dana uang muka senilai Rp40.000.000,00 sebagai pengganti modal awal.
- Tidak menuntut kepemilikan unit mobil hingga proses pelunasan selesai.
- Memastikan tidak ada tindakan yang merugikan pihak lain terkait dana yang telah diberikan.
1.3 Kewajiban Pihak Ketiga:
- Membayar angsuran bulanan kepada pihak leasing sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.
- Menjaga dan merawat mobil selama masa angsuran berlangsung.
- Menyelesaikan pelunasan angsuran tepat waktu.
- Mengembalikan dokumen asli (STNK dan BPKB) kepada Pihak Kedua dengan sesuai kesepakatan akhir.
Pasal 2: Ketentuan Penggunaan dan Kepemilikan
- Selama proses angsuran berjalan, mobil berada dalam penguasaan Pihak Ketiga.
- Kepemilikan resmi mobil tetap atas nama Pihak Pertama hingga proses pelunasan selesai.
- Setelah pelunasan selesai, kepemilikan dapat dialihkan kepada Pihak Kedua dan Ketiga atau sesuai dengan kesepakatan tertulis yang baru.
Pasal 3: Penyelesaian Perselisihan
- Apabila terjadi perselisihan antara pihak, penyelesaian akan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
- Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
Penutup
Surat pernyataan ini dibuat dengan kesadaran penuh tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Seluruh pihak sepakat untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat ini.
Dibuat di: [semarang]
Pada Tanggal: [Tanggal Pembuatan Surat]
Tanda Tangan:
Pihak Pertama :
( SAIFULLAH )
Pihak Kedua :
( ARI SISWANTI )
Pihak Ketiga :
(ARIF CHASBULLAH)